topmetro.news, Batubara – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) desak DPRD Batubara untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait raibnya 48 sertifikat dan penjualan 1 unit ruko sebagai salah satu aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB).
Kamis (1/5/2025), Ketua PD IWO Batubara Darmansyah mengaku sudah melayangkan surat permintaan RDP kepada DPRD Batubara. Sehubungan RDP dimaksud, dibeberkannya pula bahwa permohonan IWO itu telah disampaikan melalui Surat Permohonan RDP Nomor 12/IWO BB/04/25 pertanggal 39/4/2025, yang diserahkan langsung ke Ketua DPRD Batubara Mhd Safi’i SH.
Darmansyah yang lebih akrab disapa Darman, berharap dengan digelarnya RDP bersama para pihak terkait, maka persoalan ini akan menjadi terang dan transparan. Dan untuk menemukan unsur-unsur kesengajaan maupun kelalaian yang berdampak pada kerugian keuangan negara ataupun APBD Batubara, maka dibutuhkan keseriusan DPRD setempat melalui pembentukan Pansus dan juga memberi rekomendasi agar dilakukannya evaluasi terhadap Managemen PT PBB secara permanen oleh Bupati Batubara.
Perlu untuk diketahui bersama, bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Batubara yang diberi nama PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB) sendiri diresmikan pengoperasiannya oleh Bupati Batubara pertama, almarhum H OK Arya Zulkarnain SH MM yakni pada Hari Selasa, 10 Juni 2014 atau hampir 11 tahun lalu dan pertama berkantor di Kelurahan Kota Limapuluh.
Namun seiring perjalanannya, beberapa saat kemudian kantor dipindahkan ke Jalinsum Siparepare Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih, sejajar dan bersebelahan dengan Kantor PT Pos Indonesia Cabang Indrapura. Sedang kepemimpinan managemen di PT PBB pun selalu bertukar-tukar pula tanpa alasan jelas. Bahkan penempatan oknum pada ‘top management’ senantiasa belum mengacu pada asas profesionalistas. Melainkan lebih terkesan sebagai hadiah untuk jasa politis bagi tim pemenangan.
Padahal termuat pada banyak narasi di pemberitaan media nasional, masa itu Bupati Batubara sendiri mengungkap tentang tujuan dari pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya yang merupakan sebuah BUMD yakni sebagai usaha demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batubara.
RUPS dan PAD Sumir
Berlanjut ke era kepimpinan Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP, kondisi PT PBB tak juga menunjukkan adanya gelagat menyumbang hasil PAD secara nyata.
Arfi Syahputra salah seorang pemuda pelaku ekonomi yang tinggal pada wilayah desa di Batubara menganggap sumir. Sebab belum menemukan berita terkait sumbangsih dari BUMD PT PBB guna menambah PAD Batubara pada masa pemerintah almarhum OK Arya Zulkarnain maupun pada waktu pemerintahan Zahir.
Ia menganggap posisi jabatan pada ‘top management’ di PT PBB, hanya semata merupakan sebuah ‘bargain’ atau ‘hadiah politik’ bagi tim sukses (TS) level ring 1. Padahal pada masa sebelumnya, bahkan Ir Zahir MAP pernah memimpin RUPS PT PBB, di Aula Rumah Dinas Bupati Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Batubara, pada 20 Januari 2020 silam.
Selain Zahir yang berbicara panjang lebar pada gelaran RUPS BUMD tersebut, Komisaris Utama PT Pembangunan Batra Berjaya kala itu, Dra Margareta E Silalahi MSi juga mengatakan bahwa RUPS saat itu merupakan momen yang spesial baginya. Sebab para direksi yang bekerja di BUMD PT PBB, dianggapnya telah banyak mencapai program-program yang baik dan ia sempat berujar akan melakukan evaluasi bersama sesuai dengan standart operasional yang berlaku.
Target PAD Rp40 M
Direktur Operasional (Dir Ops) BUMD Batubara Syarkowi Hamid pernah menargetkan bahwa PT PBB dapat menyumbang PAD hingga sebesar Rp40 miliar hingga tahun 2023. Terkait pernyataan itu pernah disampaikannya di media online dan media cetak nasional, pada 4 Mei 2020 yang lalu.
Pada saat itu ia mengatakan, pada tahun 2020 beberapa program kerja tengah disiapkan untuk menggenjot PAD lewat program pembangunan workshop penyimpanan alat berat, pembangunan/rehab pabrik es di Kecamatan Tanjung Tiram, serta pembangunan penggilingan gabah diduga kilangnya berada di bilangan Desa Air Hitam, tidak terealisasi dan atau sama sekali tidak berfungsi.
Namun nyatanya, unit usaha yang ia sebutkan tiba-tiba saja digantikan dengan pembelian tanah dan pembangunan komplek perumahan yang tak laku terjual. Lebih parah lagi, pengalihan usaha yang menjadi penyebab timbulnya 48 sertifikat berikut 1 unit rumah toko (ruko) milik BUMD PT PBB itu, malahan hingga kini tak tahu di mana rimbanya.
reporter | Bimais Pasaribu